Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kemerdekaan dan Kedaulatan Pangan

Jakarta - Beberapa saat yang lalu bangsa Indonesia baru saja memperingati hari kemerdekaan yang ke-64. Meskipun secara yuridis formal bangsa ini telah merdeka dan berdaulat nampaknya kita masih perlu merefleksikan kembali makna kemerdekaan dalam aspek kehiduapan sosial ekonomi seluruh entitas bangsa. Apakah benar kita telah menikmati kemerdekaan dalam arti dan substansi yang sesungguhnya masih menjadi tanda tanya.

Menarik untuk mencermati makna kemerdekaan (independent) sebagaimana secara
harafiah oleh Collins Dictionary (2006) dimaknai sebagai: self-governing, self reliance, self-supporting, dan juga being sufficient.

Dalam konteks ekonomi nasional utamanya kedaulatan pangan refleksi makna kemerdekaannya menjadi penting. Kemerdekaan secara substansial akan pangan
nampaknya belum terwujud karena kita belum bisa self-supporting dan being-sufficient dalam penyediaan pangan untuk kebutuhan seluruh bangsa ini.

Persoalan penyediaan pangan bukan hal baru bagi Indonesia. Sejarah pra-kemerdekaan mencatat bahwa untuk memenuhi kebutuhan pangan terutama beras bagi penduduknya yang sangat padat utamanya di Pulau Jawa, pembelian pangan dari Siam (Thailand) dan Birma (Myanmar) hampir setiap tahun dilakukan paling tidak ketika dalam pendudukan Hindia Belanda.

Sejak masa kemerdekaan meskipun telah diluncurkan berbagai progam pembangunan pertanian nampaknya kita belum bisa mengklaim bahwa kita tidak punya masalah dengan kedaulatan pangan. Memang melalui program revolusi hijau (green revolution) yang utamanya diarahkan untuk menggenjot produktivitas padi sawah di Jawa telah berhasil meningkatkan produksi beras nasional. Setidaknya pada awal tahun 1984 Indonesia berhasil swasembada beras.

Introduksi revolusi hijau dengan penggunaan masukan luar yang sangat intensif juga membawa dampak samping yang harus dibayar mahal yaitu kerusakan lingkungan seperti kualitas tanah yang menurun dan tuntutan penggunaan pupuk kimia yang semakin intensif.

Ledakan hama penyakit tanaman akibat resistensinya karena penggunaan pestisida yang intensif dan tidak terkendali kerap terjadi. Selain itu penggunaan dan ketergantungan pada benih-benih persilangan modern juga telah mendorong kepunahan berbagai benih lokal yang sebenarnya telah teruji mampu beradaptasi dengan lingkungan geografi dan ekologinya.

Dalam dua tahun terakhir 2007-2008 juga dilaporkan bahwa secara nasional kita berhasil kembali mencapai swasembada beras bahkan memiliki surplus. Juga sempat menjadi perdebatan karena surplus tersebut akan diekspor meskipun akhirnya dengan pertimbangan keamanan pangan urung dilaksanakan.

Sungguh pun kita berhasil mencapai kembali atas swasembada beras, belajar dari sejarah produksi beras nasional yang menunjukkan fluktuasi cukup besar di mana hampir setiap tahun mengimpor beras sampai jutaan ton, kita tetap perlu waspada. Terobosan program-program yang strategis perlu tetap dipikirkaan dan diimplementasikan.

Penduduk Indonesia juga bertambah terus. Secara nasional tingkat pertumbuhan penduduk sudah dapat ditekan di bawah 2 persen per tahun. Namun, setidaknya kita harus menyiapkan pangan tambahan untuk lebih dari 3 juta bayi yang lahir setiap tahunnya.

Ketergantungan kita pada beras juga masih sangat besar. Bahkan, secara rerata,
konsumsi beras penduduk Indonesia merupakan yang terbesar di dunia. Jika kita masih mengkonsumsi beras dengan jumlah seperti situasi ini, persoalan penyediaan pangan semakin serius.

Di pihak lain sebagai sumber daya pendukungnya, luas sawah kita selama dua dekade
tidak banyak bergerak dari angka 12 juta hektar. Rerata produktivitas padi sudah termasuk tinggi yaitu 4-5 ton/ha. Meskipun ada terobosan teknologi yang hebat yang mampu meningkatkan produktivitas padi, nampaknya di masa mendatang kita tetap akan menghadapi persoalan serius dengan tututan penyediaan pangan yang sangat besar.

Pencetakan lahan baru juga bukan hal yang mudah, selain secara sosial dan pendanaan sangat berat, secara geografi-ekologi juga banyak potensi masalah. Lahan-lahan yang masih kosong umumnya lahan kering atau lahan gambut, pemaksaan pencetakan sawah pada lahan tersebut berisiko tinggi. Kita perlu belajar dan merefleksikan atas kegagalan mega proyek pembukaan lahan gambut untuk sawah satu juta hektar di Kuala Kapuas Kalimantan Tengah tahun 1990-an.

Potensi lahan kering yang lebih dari 30 juta hektar sebenarnya adalah masa depan sumber pangan kita. Penelitian dan pengkajian serta pemasyarakatan kembali varietas padi unggul lahan kering bisa menjadi solusi. Selain itu budi daya sumber pangan non-padi seperti umbi-umbian akan menjadi sumber pangan yang besar.

Ada salah satu prasyarat yang penting yaitu keseriusan untuk melakukan diversifikasi pangan. Pangan itu bukan hanya beras tapi bisa dari sumber pangan yang lain yang bisa diproduksi di berbagai wilayah di Indonesia.

Perlu terobosan dan strategi yang tepat untuk mengurangi konsumsi beras per capita. Jika sebagian kebutuhan untuk konsumsi beras dapat digantikan oleh sumber pangan lain maka ketergantungan akan beras semakin berkurang dan akan semakin mudah untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

Persoalan serius lain yang terkait dengan kedaulatan pangan adalah kecilnya kepemilikan lahan pertanian. Selama sepuluh tahun terakhir sebagaimana dicatat oleh Sensus Pertanian, rerata kepemilikan lahan menurun 0,1 ha/rumah tangga.

Tahun 1993 rerata luas lahan 0,5 menurun menjadi 0,4 ha/rumah tangga pada tahun 2003. Angka ini juga sebenarnya tidak mencerminkan kondisi riil karena sesungguhnya jutaan orang yang disebut sebagai petani tapi tidak memiliki tanah (landless) yang menggantungkan hidupnya dari upah buruh tani. Jutaan petani kepemilikan lahannya hanya 0,1-0,2 ha/rumah tangga.

Penerapan pembagian warisan fisik dalam bentuk tanah atas dasar tradisi, hukum agama, dan hukum waris nampaknya juga berpengaruh terhadap mengecilnya kepemilikan lahan pertanian. Dengan kepemilihan lahan 1 ha, jika diumpamakan anaknya 4 dan tidak ada tambahan akumulasi sumber daya maka pada generasi ketiga masing-masing anak hanya akan memiliki lahan kurang dari 0,1 ha.

Luasan yang sangat tidak layak untuk berproduksi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga. Tentu generasi selanjutnya akan lebih buruk lagi. Kita bisa membayangkan kondisi kemelaratan di perdesaan akan semakin parah.

Perlu ada terobosan kebijakan dan alternatif terkait dengan hak waris. Perlu dipikirkan pembagian warisan tidak dalam bentuk fisik tanah. Jika keluarga tani mendapat dukungan fasilitas misalanya kredit murah, dana bisa diinvestasikan untuk pendidikan tinggi bagi anak petani dan setelah lulus mencari atau menciptakan pekerjaan tanpa perlu meminta pembagian warisan tanah.

Tanah pertanian menjadi utuh tanpa terbagi-bagi. Nampaknya ini pun sudah cukup terlambat karena rerata kepemilikan lahan sudah sangat kecil. Kombinasi dengan kebijakan lain seperti land reform mungkin akan menemukan monentum.

Subejo
Agricultural and Resource Economics The University of Tokyo
subejo1972@yahoo.com
+62-81327031503

 
Penulis adalah Dosen Pertanian UGM, PhD Candidate Universitas Tokyo, dan Ketua IASA Jepang.

Post a Comment for "Kemerdekaan dan Kedaulatan Pangan"

loading...
loading...