Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rencana Kenaikan Harga Pupuk

Rencana kenaikan harga pupuk urea dari Rp 60.000 menjadi Rp 90.000 disambut positif oleh Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kudus. Kenaikan harga urea ini diharapkan membuat petani mengurangi pemakaian urea, sehingga kesuburan tanah dapat bertahan lama.
Namun, petani justru memberikan tanggapan sebaliknya. Kenaikan harga pupuk urea justru meresahkan petani karena mereka harus mencari modal tambahan demi mendapatkan pupuk tersebut. Kenaikan itu dianggap tidak setara dengan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) terhadap gabah petani.

Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kudus, Budi Santosa, Kamis (11/3), di Kudus, menyatakan, kenaikan harga pupuk urea diharapkan memicu petani untuk mengurangi pemakaian urea yang berlebihan. Penggunaan urea yang minim akan berdampak positif bagi lingkungan.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pertanian menyampaikan rencana kenaikan harga pupuk urea sebesar 50 persen mulai 1 April 2010.
Budi mengakui, harga pupuk yang tinggi secara otomatis akan menambah biaya produksi petani. Oleh karena itu, agar biaya produksi tidak membengkak, maka petani harus mengurangi pemakaian urea. Minimal, mereka akan menggunakan kaidah penggunaan urea yang benar, yaitu 250 kilogram urea per hektar.
"Selama ini, para petani di Kudus menggunakan pupuk urea secara berlebihan, rata-rata 500 kilogram per hektar. Padahal, pupuk urea yang berlebih akan menurunkan kesuburan tanah," katanya.
Pemerintah Kabupaten Kudus hingga kini belum menyosialisasikan kenaikan harga pupuk urea. Alasannya karena belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Kementerian Pertanian.
Menanggapi rencana kenaikan harga pupuk urea ini, Ketua Kelompok Tani Kalirejo, Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Subeki (40), menilai pemerintah tidak adil. Pasalnya, HPP dinaikkan 10 persen, tetapi harga pupuk urea justru dinaikkan 50 persen.
Kondisi itu akan membengkakkan biaya produksi yang dikeluarkan petani, dari Rp 4 juta per hektar menjadi Rp 5 juta per hektar. Untuk menutup kekurangan permodalan, petani biasanya meminjam uang di bank atau menggadaikan barang.
"Pada tahun ini, beban petani bertambah. Biaya tenaga kerja pertanian atau buruh tani juga naik dari Rp 20.000 per hari menjadi Rp 25.000 per hari," kata Subeki.
(sumber: Kompas)

Post a Comment for "Rencana Kenaikan Harga Pupuk"

loading...
loading...